Bertapa di Sebelah Royalti

Royalti memang nikmat, pemasukan pasif. Dulu kita buat lagu, eh sekarang kok masih ada “cring” di rekening kita. Nikmat Tuhan mana lagi yang kamu dustakan, sobat?

Sayangnya, karya musik masih banyak disepelekan meski sudah diatur di Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 terkait aturan royaltinya. Mudahnya, cafe/restoran kan for-profit ya, atau dengan kata lain kegiatan komersial yang cari untung, tentunya harus fair juga jika memutar lagu orang tentu harus bayar royalti juga. Ini supersimplifikasi dari aturan tersebut.

Ada beberapa alasan. Pertama, ketidaktauan aturan. Ini sangat jamak terjadi. Sosialisasi kurang dan budaya fairness dalam berbisnis yang masih dalam tahap berkembang di sekeliling kita. Kedua, memang sengaja tidak peduli. Lagu ya terserah gua mau diputer di tempat gua, wong saya udah langganan spotify premium, misale. Padahal, akadnya beda kalau kita menggunakan sebuah lagu di tempat umum, kita mendapat manfaat secara tidak langsung dengan memutarkan lagu itu, kita dapat “untung” dari pemutaran lagu itu. Untungnya dibagi ga?

Saya gamau bahas terkait hukumnya terlalu dalam, saya bukan orang paling paham tentang hal itu. Tapi yang jelas link ini Peraturan Royalti bisa dibaca, untuk memahami aturan di negara kita terkait royalti khususon musik. Namun, dari sudut pandang lain, ada juga royalty free music yang penciptanya memang menggunakan lisensi beda, bukan mengklaim semua hak tapi ada beberapa hak yang dibebaskan. Kebanyakan menggunakan lisensi Creative Common. Saya cerita diri saya sendiri aja, Jono Terbakar menggunakan lisensi Creative Common 4.0 BY untuk beberapa lagu. Apa konsekuensinya? Lagunya boleh digunakan untuk keperluan apapun tanpa izin, namun wajib mencantumkan/memberi kredit pada Jono Terbakar. Misal dipakai disebuah film, ya gaharus izin tapi tolong dicantumkan di credit bahwa pakai lagu Jono Terbakar.

Beberapa karya malah saya rilis dengan CC0, apa itu? Ini lisensi Public Domain, artinya karya ini bebas mau diapakan. Mau diremix terus dapat royalti dari karya itu, monggo, saya gaminta juga royaltinya. Mau di buat CD terus dijual secara komersial monggo, saya gaminta royaltinya juga. Ini semua masalah akad dari sang penggubah dan calon penggunanya (pendengar, usaha komersial, dll).

Sebab, pada dasarnya semua milik Tuhan YME. Kita adalah pencipta yang mencoba menciptakan: lagu, aturan, konsep royalti, model lisensi, dll. Dan kita semua memperebutkan sesuatu yang abstrak. Jika cafe kemudian memutar lagu rekaman suara burung atau suara angin, tunggu, cek dulu dia dirilis untuk tanpa royalti atau bukan. Nanti ternyata keluar mulut buaya masuk mulut pakaya (suaminya buaya). Intinya adalah membaca, mentadaburi, dan menafsirkan kehidupan dengan pelan dan hati-hati.

Karena saya diberikan kesempatan menulis ini, mari banyak-banyak rilis dengan lisensi yang membebaskan. Jangan tanyakan apa yang dunia berikan pada mu, tapi apa yang sudah kita berikan pada dunia ini. Rezeki tak cuma kurensi. Selamat berebut royalti, saya tak ngising dulu.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Email

One Response

Leave a Reply to Lita Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya